Perpajakan Umum
Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak memiliki peran fundamental dalam pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari rakyat berdasarkan undang-undang yang tidak dapat timbal balik secara langsung. Artinya, pembayaran pajak tidak akan mendapatkan jasa balasan yang dapat ditunjukkan dan langsung dirasakan oleh si pembayar pajak.
Tujuan utama pajak adalah untuk membiayai pengeluaran rutin negara seperti gaji pegawai negeri, belanja militer, dan pengeluaran rutin lainnya. Selain itu, pajak juga berfungsi untuk meratakan pendapatan, menstabilkan harga, dan mendorong kegiatan ekspor untuk meningkatkan devisa negara.
Asas pemungutan pajak di Indonesia meliputi asas keadilan, asas yuridis, asas ekonomis, dan asas mengikat. Asas keadilan menuntut bahwa pajak harus dipungut sesuai dengan kemampuan wajib pajak, sehingga semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
💡Poin Penting
Pajak adalah kewajiban konstitusional setiap warga negara
Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional
Pajak memiliki fungsi anggaran, mengatur, stabilitas, dan redistribusi pendapatan
Pemungutan pajak harus berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum